Deskripsi masalah
Bagi pencinta kuliner sudah pasti menjadikan Aceh salah satu tujuan wisatanya, dikarenakan keunikan dan ciri khas masakan Aceh dapat memanjakan lidah mereka. Tentunya masakan di Aceh sudah pasti harus terjamin kehalalannya. Semua itu tidak terlepas dari status Aceh sebagai daerah yang menerapkan hukum syariat Islam.
Bukti Aceh melestarikan kuliner terutama masakan yang memiliki ciri khasnya dapat kita lihat berjejernya rumah makan atau warung makan di sepanjang jalan Nasional. Di rumah makan itu sudah pasti menyediakan berbagai macam Masakan terutama masakan khas Aceh. Salah satunya adalah kuah asam keu eung, kalau diartikan dalam Bahasa Indonesia “kuah asam pedas”, beserta ikan asin sebagai kriuk di dalamnya.
Pembuatan kuah tersebut mengunakan berbagai komposisi. Namun, komposisi yang tidak boleh dilupakan atau bisa dikatakan sebagai bahan pokoknya adalah ikan laut, seperti ikan tongkol, bandeng dan lain sebagainya. Masakan kuah asam keu eung yang menjadi daya tarik peminat untuk membelinya adalah di ketika memasaknya Chef tidak lupa menyertakan perut ikan dalam kuah tersebut. Oleh karena itu, banyak wisata muslim timbul di benak pikiranya keraguan tentang status kehalalan masakan kuah asam keu eung yang dicampur dengan ikan yang masih mempunyai perutnya.
Pertanyaan :
- Bagaimana status kuah tersebut apabila dimasak disertai dengan perut ikan ?
- Bagaimana hukum mengkonsumsi ikan asin ?
Jawaban,,
- Apabila dalam perut ikan tersebut ada kotoran, maka hukumnya adalah najis, namun jika dalam perut ikan tersebut tidak ada kotoran, maka hukum memasaknya adalah boleh.
- Bila ikan asin tersebut kecil maka di bolehkan sedangkan yg besar boleh di konsumsi, bila kotorannya dibersihkan terlebih dahulu.
Referensi :
- Hamisy Bughayah/254
(مسألة)
روث السمك نجس، ويجوز أكل صغاره قبل شقّ جوفه، ويعفى عن روث تعسر تنقيته وإخراجه، لكن يكره كما في الروضة، ويؤخذ منه أنه لا يجوز أكل كباره قبل إخراج روثه لعدم المشقة في ذلك
Artinya : (Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil sebelum ikan tersebut dibersihkan dari kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi makruh (memakannya) sebagaimana disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidak boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan itu.”Ikan yang kotorannya tidak dibuang. Tidak boleh dikonsumsi, karena ‘ainun najasah (kotorannya) masih melekat.
2. Imam Ibnu Hajar, Fatawa Kubra.
وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ سَمَكِ مِلْحٍ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِأَنَّهُ فِي أَكْلِ السَّمَكَةِ كُلِّهَا مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهَا مِنَ النَّجَاسَةِ
Tidaklah halal memakan hewan laut yang tidak dibuang isi perutnya karena itu berarti memakan ikan bersama najis yang ada di dalam perutnya.
3. Syaikh Abu Bakar Syata’, I’anatuth-Thalibin, jil. 1, Hal. 91.
ونقل فى الجواهر عن الاصحاب لا يجوز اكل سمك ملح و لم ينزع ما فى جوفه اى من المستقذرات. وظاهره لا فرق بين كبيره و صغيره، و لكن ذكر الشيخان جواز اكل الصغير مع ما في جوفه لعسر تنقية ما فيه. (قوله لكن ذكر الشيخان جواز اكل الصغير الخ) و قوله مع ما في جوفه قال البجيرمي و ان كان الأصح نجاسته
Artinya : Dinakal dalam kitab Jauhar daripada ashabil ujuh tidak boleh memakan ikan asin yg belum dibersihkan dalam perutnya artinya kotorannya ,Zahir pendapat tidak ada perbedaan antara kecil dan besar, tetapi berpendapat oleh syaikhani boleh memakan ikan yg kecil yg masih ad kotoran di dalam nya karena sukar untuk di bersihkan.




