Isu tentang bermazhab yang telah selesai dibahas oleh para Ulama sejak 10 abad lalu masih saja memantik diskusi. Tentu jika ditilik lebih dalam, diskusi itu dipicu oleh sejumlah kelompok yang belum berhenti menghembuskan syubhat tentang bermazhab. Karenanya, apa yang telah dibahas oleh Ulama dulu masih cukup relevan untuk dibahas kembali.
Di samping itu, dalam kalangan mazhab sendiri juga ada ungkapan yang cukup mudah untuk dipelintir, yaitu ungkapan العامي لا مذهب له, orang awam tidak ada mazhab. Ungkapan tersebut bukan hanya dipelintir oleh yang tidak bermazhab, melainkan juga dipelintir oleh orang yang bermazhab sekalipun. Lantas, bagaimanakah maksud ungkapan tersebut? Dan bagaimana seharusnya orang bermazhab?
Pertama, mari kita lihat lebih dahulu bahwa ungkapan di atas memang benar pernah diutarakan, yaitu oleh Imam Harawi dari kalangan Ashab al-Wujuh. Namun, Imam Harawi tidak hanya berhenti disitu saja, ada lanjutannya, yaitu
Raudhah al-Thalibin, Imam Nawawi, 11/101
وَقَدْ نَجِدُ مَا يُخَالِفُ هَذَا فَإِنَّ أَبَا الْفَتْحِ الْهَرَوِيَّ وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ الْإِمَامِ يَقُولُ فِي الْأُصُولِ: مَذْهَبُ عَامَّةِ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْعَامِّيَّ لَا مَذْهَبَ لَهُ، فَإِنْ وَجَدَ مُجْتَهِدًا قَلَّدَهُ. وَإِنْ لَمْ يَجِدْهُ، وَوَجَدَ مُتَبَحِّرًا فِي مَذْهَبٍ، فَإِنَّهُ يُفْتِيهِ عَلَى مَذْهَبِ نَفْسِهِ، وَإِنْ كَانَ الْعَامِّيُّ لَا يَعْتَقِدُ مَذْهَبَهُ. وَهَذَا تَصْرِيحٌ بِأَنَّهُ يُقَلِّدُ الْمُتَبَحِّرَ فِي نَفْسِهِ.
“Sungguh kami menjumpai pendapat yang menyalahi pendapat pertama (Orang awam wajib taqlid pada ulama [bermazhab]), yaitu bahwa Abu Fatah al-Harawi–di antara sahabat Imam Syafii–berkata dalam kitab Ushul: pendapat mayoritas sahabat kami (Ashabil Wujuh) adalah bahwa orang awam tidak ada mazhab; jika ia menjumpai mujtahid, ia langsung mengikutinya; jika tidak menjumpai mujtahid tetapi hanya pakar dalam mazhab tertentu, maka pakar tersebut bisa memberi fatwa sesuai mazhab pakar sekalipun si orang awam tidak mengiktikad mazhab si pakar. Ungkapan tersebut secara jelas mengatakan bahwa orang awam boleh bertaklid si pakar”.
Dari keterangan dalam Raudhah saja sudah terang bahwa Imam Harawi tidak bermaksud menegasikan mazhab pada orang awam dalam arti orang awam bisa seenak hati berpindah-memilih pendapat siapa saja, apalagi bisa berijtihad langsung pada teks ayat dan hadis. Melainkan maksud Ima Harawi adalah orang awam boleh mentaklid siapa saja mujtahid atau Mufti yang ia temukan untuk dimintai fatwa dan beramal sesuai mazhab mujtahid atau mufti itu.
Di samping itu, Ibnu Hajar juga ikut memberi catatan terhadap ungkapan tersebut bahwa ungkapan seperti ungkapan Imam Harawi di atas tidak dapat diterima, bahkan orang awam wajib bermazhab, dan ungkapan tersebut hanya dimaksudkan saat mazhab belum dikodifikasi laiknya sekarang,
Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, 3/329-330
وَزَعَمَ أَنَّ الْعَامِّيَّ لَا مَذْهَبَ لَهُ مَمْنُوعٌ بَلْ يَلْزَمُهُ تَقْلِيدُ مَذْهَبٍ مُعْتَبَرٍوَذَاكَ إنَّمَا كَانَ قَبْلَ تَدْوِينِ الْمَذَاهِبِ وَاسْتِقْرَارِهَا
Berdasarkan demikian, jelaslah bahwa orang wajib bermazhab dengan mazhab tertentu yang muktabar dari empat mazhab yang tersedia. Sedangkan persoalan tentang orang dapat berpindah mazhab atau tidak, insyaallah akan dibahas di kesempatan lain, karena itu persoalan lain yang juga memiliki kaitan erat dengan masalah ini.




