Transaksi adalah salah satu kegiatan yang telah maklum terjadi dalam kehidupan social masyarakat. Tidak terlepas dari itu, para pedagang berusaha keras untuk mendapatkan keuntungan yang memuaskan. Cara yang sering kita perdapati dalam pratek keseharian dalam dunia transaksi, para pedagang mengeluarkan modal untuk membeli barang-barang yang akan diperdagangkan dengan harga yang murah dari pemasoknya. Namun, banyak dari mereka menjual kembali barang dagangannya diatas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal, itu dilakukan demi meraih pendapatan atau keuntungan yang lebih tinggi.
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan bagi pedagang menjual barang dagangannya melebihi dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah ?
Jawaban :
Hukum tentang masalah ini terjadi khilafiyah dalam artian kata berbeda pendapat di kalangan para Ulama. Sebagian Ulama Ada yang membolehkan, sedangkan sebagian yang lain mengharamkan perbuatan semacam itu. Perbedaan pendapat para Ulama ini menunjukan masalah tas’ir (penetapan harga dari pemerintah) masih diperselisihkan tentang kebolehannya.
Referensi :
- Imam Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, cet : kairo darul hadits. juz 13 hal 5 :
من اشترى سلعة جاز له بيعها برأس المال وبأقل منه وبأكثر منه، لقوله صلى الله عليه وسلم إذا اختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم ” ويجوز أن يبيعها مرابحة، وهو أن يبين رأس المال وقدر الربح بأن يقول: ثمنها مائة، وقد بعتكها برأس مالها وربح درهم في كل عشرة،كما لو قال: بعتك بمائة وعشرة ويجوز أن يبيعها مواضعة بأن يقول: رأس مالها مائة، وقد بعتك برأس ماله ووضع درهم من كل عشرة لانه ثمن معلوم فجاز البيع به، كما لو قال: بعتك بمائة إلا عشره،
Barang siapa yang membeli mata benda (barang) boleh baginya menjual dengan harga modal, atau dengan kurang dari harga modal, atau dengan melebihi harga modal karena sabda nabi SAW “apabila berbedalah dua jenis barang maka jual olehmu sebagai mana engkau kehendaki“. Boleh juga menjual dengan murabahah , yaitu menjual barang tersebut dengan menyebut harga modal dan kadar laba . Contohnya seorang penjual berkata “barang ini harganya! 100 , aku jual kepadamu dengan harga modal dan laba 1 Dirham pada setiap 10. Sama halnya seandainya seseorang berkata “aku jual kepadamu (barang ini) dengan harga 100 dan 10”. Boleh menjual barang untuk mengambil keuntungan, seperti seseorang berkata “modalnya (barang ini) 100, sunguh aku jual kepadamu dengan modal harta, dan kamu serahkan 1 dirham pada setiap 10”. Sahnya (transaksi seperti itu) dikarenakan harganya sudah maklumnya (antara pembeli dan penjual). Maka hukum menjual seperti itu dibolehkan, sama halnya jika penjual berkata “aku jual (barang ini) kepadamu dengan harga 100 kecuali 10.




