Deskripsi Masalah
Seiring dengan perkembangan zaman, mushaf yang biasanya didapati di dalam lembaran-lembaran kertas, yang mana siapa saja yang tidak dalam keadaaan suci diharamkan untuk menyentuhnya. Berbeda halnya dengan kemajuan teknologi sekarang, alqur’an juga di dapati dalam bentuk aplikasi yang bisa di download di Apps Store dan Play Store melalui Smartphone. Sehingga dengan keadaaan yang demikian menimbulkan keraguan tentang hukum menyentuh/membuka aplikasi tersebut dalam keadaan tidak suci.
Pertanyaan
Apakah diwajibkan bersuci untuk menyentuh/membuka aplikasi Alqur’an yang terdapat di layar monitor Smartphone dan sejenisnya?
Asal | ||||||
Furu’ | ||||||
- Al-Qur’an digital adalah bentuk getaran-getaran yang dihasilkan oleh tenaga eletromagnetik (ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ )
- bukan kitabah
Jami’ = dapat dibaca
Jawaban
Menyentuh atau menanggung Alqur’an yang terdapat di layar monitor Smartphone dan sejenisnya saat aplikasinya terbuka diwajibkan dalam keadaan suci, dan diharamkan membawanya ke dalam toilet. Karena tulisan pada layar monitor dianggap sebagai tulisan (kitabah) pada hukum sebagaimana tulisan pada layar monitor tersebut dianggap kitabah pada akad jual-beli.
Referensi
- 1. Hasyiah bujairimi ‘ala al-khatib, juz 1 hal 360 :
قَوْلُهُ: (مَسُّ جِلْدِهِ) وَأَمَّا الظَّرْفُ الَّذِي هُوَ فِيهِ فَإِنْ أُعِدَّ لَهُ، وَكَانَ لَائِقًا بِهِ عَادَةً كَصُنْدُوقٍ، وَخَرِيطَةٍ وَعِلَاقَتِهَا حُرِّمَ مَسُّهُ مَا دَامَ فِيهِ، وَإِلَّا فَلَا يَحْرُمُ مَسُّ ظَرْفِ الْمُصْحَفِ إلَّا بِشَرْطَيْنِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ، وَأَنْ يَكُونَ مُعَدًّا لَهُ وَحْدَهُ أَيْ عَادَةً فَلَا يَحْرُمُ مَسُّ الْخِزَانَةِ الَّتِي فِيهَا الْمُصْحَفُ، وَإِنْ أُعِدَّتْ لَهُ؛ لِأَنَّ هَذَا الِاعْتِدَادَ لَيْسَ عَادَةً كَمَا فِي ق ل. وَابْنِ شَرَفٍ، وَكَذَا كُرْسِيٌّ وُضِعَ عَلَيْهِ فَيَحْرُمُ مِنْهُ مَا حَاذَاهُ. وَقَالَ ز ي : يَحْرُمُ مَسُّ جَمِيعِهِ وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِيمَا أُعِدَّ لَهُ بَيْنَ كَوْنِهِ عَلَى حَجْمِهِ أَوْ لَا. وَإِنْ لَمْ يُعَدَّ مِثْلُهُ عَادَةً، وَهُوَ قَرِيبٌ
قَوْلُهُ: (وَلِهَذَا) أَيْ وَلِكَوْنِهِ كَالْجُزْءِ مِنْهُ. وَقَوْلُهُ: (بِأَنَّ الِاسْتِنْجَاءَ أَفْحَشُ) يُرَدُّ بِأَنَّ الْأَفْحَشِيَّةَ لَا أَثَرَ لَهَا فِي ذَلِكَ؛ إذْ لَا سَبَبَ لِحُرْمَةِ الِاسْتِنْجَاءِ بِهِ إلَّا احْتِرَامُهُ بِنِسْبَتِهِ لِلْمُصْحَفِ، وَذَلِكَ يَقْتَضِي حُرْمَةَ الْمَسِّ. اهـ. سم
Artinya : Kata pensyarah (haram menyentuh sampul Al-qur’an). Adapun menyentuh kotak seperti peti kayu atau berupa tas kain dan ikatannya, hukumnya diharamkan selama masih disimpan Al-qur’an didalamnya, dengan dua catatan :
- Jika disediakan untuk Al-qur’an secara khusus.
- Memiliki kelayakan sebagaimana biasanya.
Jika kotak tersebut tidak memenuhi dua catatan diatas, maka hukum menyentuhnya tidak haram, kecuali ;
- Bila terdapat Al-qur’an didalamnya (walaupun bukan kotak khusus untuk Al-qur’an).
- Atau kotak tersebut disediakan khusus untuk Al-qur’an (walaupun tidak memenuhi kriteria kelayakan).
Maka tidak haram menyentuh lemari yang terdapat Al-qur’an didalamnya, kendatipun disediakan khusus untuk Al-qur’an, karena sebuah lemari pada kebiasaannya tidak disediakan khusus untuk Al-qur’an sebagaimana komentar Syekh Qalyubi dan Ibnu Syarif.
Adapun sebuah kursi yang diletakkan Al-qur’an diatasnya, hukum menyentuh sekelilingnya juga haram, tetapi Syekhuna Az-ziyadi berkomentar haram menyentuh seluruh bagian kursi. Menurut ungkapan dari syarah Imam Ramli :
Secara dzahir kalam ulama dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan pada sesuatu yang disediakan untuk Al-qur’an, apakah berbentuk Al-qur’an atau tidak, sekalipun biasanya sesuatu yang dengan bentuk demikian tidak disediakan untuk Al-qur’an, ini adalah pemahaman yang mendekati. Kata pensyarah (dan karena ini) : Maksudnya ; karena sampul sama seperti bagian Al-qur’an. Kata pensyarah (sesungguhnya istinja’ itu lebih keji) : tidak dapat diterima, alasannya kekejian tidak berpengaruh terhadap hukum demikian, karena tidak ada sebab bagi hukum haram istinja’ dengan menyentuh sampul Al-qur’an kecuali hanya karena menghormatinya dengan nisbah bagi Al-qur’an, dimana dengan alasan itu menjadi sebab haram menyentuhnya.




